Melaksanakan tahapan pengadaan tahan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah selenggarakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bidang tanah dan bangunan terdampak Tol di Dusun Kradenan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada Selasa-Kamis, 12-14 November pagi di Ruang Pertemuan Kalurahan Banyuraden. Hadir dalam proses musyawarah yaitu dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yang terdiri dari BPN, Satgas B, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Penjabat Pembuat Komitmen, Lurah, Pamong, Dukuh Dowangan serta warga masyarakat terdampak sejumlah kurang lebih 142 bidang.

Meski sempat terdapat beberapa penolakan atas besaran ganti kerugian, proses musyawarah berjalan lancar dan kondusif. Besaran nilai ganti rugi variatif dan hanya diketahui oleh warga yang terdampak Tol. Warga yang sudah mendapat nilai appraisal dari KJPP dipanggil satu persatu, untuk validasi berkas di Satgas B, dilanjutkan penjelasan nilai besaran dan penandatangan Berita Acara kesepakatan pada meja sekretariat. Disampaikan Ketua Tim Seksi Pengadaan Tanah Hary Listanto, bahwa sesuai arahan Kepala BPN Sleman bagi masyarakat yang sudah bersepakat atas nilai ganti ketugian, akan langsung dilaksanakan validasi berkas bersamaan dengan berkas Tol Dusun Dowangan dan Modinan. Tim berharap setelah valiadasi dan pengusulan pembayaran oleh PPK kepada KemenPUPR di Jakarta, pada awal tahun 2025 masyarakat terdampak sdh dapat menerima uang pengganti.

Hary juga menambahkan bahwa Tim juga menghargai bagi warga yang belum menerima hasil musyawarah, serta berharap melalui musyawarah ulang di jadwal selajutnya dapat terjadi kesepakatan ataupun nantinya sampai dengan penetapan pengadilan.