Banyuraden \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan monitoring Administrasi Pemerintahan Kalurahan pada Rabu (21\/7) pagi. Rombongan Dinas PMK yang terdiri dari Bidang Administrasi, Keuangan dan Aset Kalurahan dan Staf diterima langsung oleh Lurah beserta Pamong dan BPKal. Lurah Banyuraden dalam sambutan dan arahannya menyampaikan terimakasih atas kunjungan pendampingan oleh dinas PMK. \u201cKami atas nama pribadi juga mewakili Pemerintahan Kalurahan Banyuraden mengucapkan terimakasih atas pendampingan yang dilaksanakan. Melalui kegiatan ini kami berharap pelaksanaan administrasi pemerintahan di Kalurahan Banyuraden menjadi lebih baik.\u201d

Ditambahkan oleh Benedicta dalam sambutannya yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pendampingan untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan Kalurahan, yang didasari pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, utamannya bagi Kalurahan yang melaksanakam Epdeskel di tahun ini. Diantarannya administrasi yang dilakukan monitoring yaitu Administrasi Umum meliputi: Buku Peraturan Di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah Kas Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa. Pada Administrasi Penduduk meliputi: Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk Desa, Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku Penduduk Sementara, Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga. Administrasi Keuangan mencakup: Buku APB Desa, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu. dan Buku Bank Desa. Buku administrasi Pembangunan yakni: Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan dan Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dan juga administrasi lainnya yakni: Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa, Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa, dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa\/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa\/Lembaga Adat.