Banyuraden\u2014Setelah di tetapkannya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta berbadan hukum resmi di Kemenkumham RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Lurah Banyuraden melantik organisasi pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan Banyuraden periode tahun 2023 \u2013 2025 pada, Selasa (29\/8) siang. Sebanyak enam orang pengelola yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Pengawas resmi dilantik dan menyatakan siap untuk mulai bekerja memajukan Kalurahan Banyuraden melalui BUMKal. Turut diundang dan hadir dalam acara tersebut yakni: Lurah beserta Pamong, BPKal, Lembaga Desa, Pengurus Forkom UMKM, Pokdarwis, Gapoktan, Desa Prima, Unsur Masyarakat lainnya, Pendamping Desa dan Konsultan BUMDes.Id.

Lurah Banyuraden Sudarisman dalam sambutannya menyatakan ucapan terimakasih dan berharap pengelola BUMKal terlantik segera bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya. \u201ckami atas nama pribadi juga Pemerintah Kalurahan Banyuraden mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat mulai dari penyusunan AD, ART, Program Kerja, Musyawarah Kalurahan hingga selesainya pendaftaran Badan Hukum BUMKal sehingga pengelola yang baru dapat terlantik hari ini. Saya optimis walaupun ceremonial pelantikan dilaksanakan cukup sederhana, kepada pengelola terlantik nantinya akan membawa BUMkal Banyuraden bekerja dengan professional demi kemajuan Desa kita. Dan agar dalam menjalankan wewenangnya nantinya selalu berpegang pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta bersinergi dengan semua pihak yang ada di Kalurahan baik Pemerintah kalurahan, BPKal, Lembangan, dan unsur\/ organisasi masyarakat lainnya.\u201d

Dalam pelantikan secara simbolis juga diserahkan SK Pelantikan, Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Dasar BUMKal, Peraturan Lurah tentang Anggaran Rumah Tangga dan Sertifikat Pendaftaran badan Hukum dari Kemenkumham RI.